Quantcast
Channel: Gizinet
Viewing all articles
Browse latest Browse all 547

Standar Antropometri Akan Direvisi

$
0
0

Jakarta, 9/4. Gizinet – Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1995 tahun 2010, akan direvisi. Informasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.02.02/Menkes/145/2016 tertanggal 19 Februari 2016, tentang Kelompok Kerja Penyusunan Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Masyarakat. Kelompok Kerja (Pokja) akan bekerja merumuskan Standar Antropometri untuk Anak, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Orang Dewasa, dan Lanjut Usia. Pokja bertugas melakukan kajian akademis untuk menetapkan standar antropometri bagi kelima kelompok sasaran diatas.

Pokja Antropometri terbagi kedalam tiga area kerja, yaitu : Pokja I untuk kelompok Anak, Pokja II untuk kelompok Ibu Hamil dan Ibu Menyusui, serta Pokja III untuk kelompok orang dewasa dan lanjut usia. Ketiga Pokja akan bekerja secara maraton sampai dengan pelaksanaan Lokakarya yang direncanakan pada bulan November 2016. Anggota Pokja terdiri dari pakar, peneliti, profesi, maupun praktisi dibidang kesehatan dan gizi. Organisasi profesi yang terlibat dalam penyusunana ini adalah IDAI, PAPDI, PERSAGI, IBI, PPNI, POGI, dan Pergizi Pangan, Selain itu, institusi yang terlibat adalah Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonusa Esa Unggul, Divisi Geriatri RSCM, dan Poltekkes Jakarta II.  Lingkup Kementerian Kesehatan yang terlibat adalah Direktorat Gizi Masyarakat, Direktorat Kesehatan Keluarga, Biro Hukum, dan Setditjen Kesmas.

Ketua Umum Pokja adalah Direktur Gizi Masyarakat, Ditjen Kesehatan Masyarakat; sedangkan Pengarah terdiri dari Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Kepala Badan Penelitian & Pengembangan Kesehatan. Kegiatan Pokja pada tahun 2016 ini merupakan kelanjutan dari Pra-Lokakarya Antropometri yang telah dilaksanakan pada tanggal 26-27 Oktober 2015 di Bogor. (Tim Gizinet).


Viewing all articles
Browse latest Browse all 547

Trending Articles